menu melayang

Minggu, 04 Desember 2022

Merger dan Akuisisi BUMN

 


Belakangan ini, fenomena tentang korporasi dunia menunjukkan perilaku kembali ke era tahun 2000-an. Pada masa itu, korporasi dunia banyak yang melakukan aksi merger dan akuisisi hingga pada istilah di Indonesia terbentuk konglomerasi, dan perilaku merger dan akuisisi. Korporasi global itu menjadi acuan korporasi Indonesia. Di perusahaan milik negara atau BUMN, istilah holding BUMN pada era tersebut juga mulai dikenalkan dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Merger dan akuisisi (M&A) identik, yakni sama-sama aksi korporasi yang dengan tujuan untuk bertahan dalam kondisi krisis dan pengembangan perusahaan. Akan tetapi perkembangan saat ini menunjukkan arah pembalikan, maksudnya adalah semakin bertambahnya perusahaan yang melakukan M&A.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang merger dan akuisisi BUMN, berikut kami berikan sedikit penjelasan tentang definisi dari kedua istilah tersebut.

Apa Itu Merger dan Akuisisi?

Merger merupakan sebuah perjanjian yang menyatukan dua perusahaan yang ada menjadi satu perusahaan baru atau definisi singkatnya adalah penggabungan perusahaan. Merger dan akuisisi umumnya dilakukan bertujuan untuk memperluas jangkauan bisnis perusahaan. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan nilai pemegang saham. Sebelum lanjut kita juga membahas tentang Cara meningkatkan valuasi perusahaan anda bisa membacanya dengan klik link yang tertera, jika sudah mari kita lanjut ke pembahasan.

Sedangkan akuisisi merupakan istilah yang diberikan ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain guna mendapatkan kendali atas perusahaan tersebut. Pembelian lebih dari 50% saham perusahaan target dan aset lainnya memungkinkan pengakuisisi untuk membuat suatu keputusan tentang aset yang baru diakuisisi tanpa harus melalui persetujuan pemegang saham perusahaan lainnya. Akuisisi yang sangat umum dalam bisnis bisa terjadi dengan persetujuan perusahaan target, atau terlepas dari persetujuannya. Dengan persetujuan, seringkali ada klausul larangan toko selama proses berlangsung.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kebanyakan mendengar tentang akuisisi perusahaan besar terkenal karena kesepakatan besar dan signifikan ini cenderung mendominasi berita. Pada kenyataannya, merger dan akuisisi (M&A) lebih sering terjadi antara perusahaan kecil hingga menengah daripada antara perusahaan besar.

Merger dan Akuisisi BUMN

Dalam kesempatan belajar aksi korporasi ini, kami akan membahas mengenai langkah-langkah pelaksanaan merger atau akuisisi di BUMN.  Padahal sebenarnya proses akuisisi, penggabungan atau penggabungan BUMN sebenarnya mirip dengan aksi korporasi dalam badan hukum perseroan terbatas (karena BUMN juga perseroan terbatas). 

Namun dengan adanya aksi korporasi seperti merger dan akuisisi di BUMN, ada beberapa ketentuan dari Kementerian BUMN yang harus diberitahukan agar aksi korporasi tersebut dapat terlaksana.  Nah, untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang perlu diketahui sebelum melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi di BUMN, Anda bisa membaca postingan saya sebelumnya tentang Prasyarat pengambilalihan/akuisisi BUMN.

Namun dalam hal ini saya hanya akan membahas tahapan pelaksanaan proses merger atau akuisisi secara umum pada BUMN.  Standar ini merupakan standar umum yang sering diterapkan pada BUMN di Indonesia, meskipun tidak jarang banyak BUMN yang memiliki standar yang berbeda-beda, terutama BUMN dengan aset yang tinggi.

Pada dasarnya setiap perusahaan memiliki SOP terkait transaksi merger dan akuisisi ini.  Pelaksanaan merger dan/atau akuisisi secara formal adalah proses penggabungan perusahaan dan/atau bertujuan untuk mengambil kepemilikan saham perusahaan, yang dilakukan pada tingkat penilai; Uji kelayakan, Evaluasi Negosiasi dan eksekusi.

Standar ini mencakup calon perusahaan sasaran, dewan komisaris, pemegang saham, direktur utama, direktur keuangan dan sumber daya manusia, direktur operasi dan pengembangan usaha, hukum dan Manajer Sekretaris Perusahaan Manajer sumber daya manusia dan umum, manajer keuangan, manajer teknis dan operasi, manajer pengembangan bisnis dan pihak eksternal.

Berikut ini secara umum langkah-langkah dalam proses akuisisi atau merger BUMN:

1.  Pertama, direksi PT mengadakan rapat direksi untuk memutuskan perusahaan mana yang akan melakukan rencana merger atau akuisisi.

2.  Selain itu, pertemuan Manajer Keuangan PT akan ditindaklanjuti dengan proses pengadaan konsultan untuk mendukung studi pendahuluan mengenai proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

3.  Setelah itu, direksi PT akan mengadakan rapat direksi dan memutuskan hasil evaluasi pendahuluan untuk melakukan penggabungan dan/atau akuisisi perusahaan.

4.  Apabila hasil rapat direksi tidak disepakati, pengelola keuangan akan menginformasikan hasil keputusan kepada pihak terkait penghentian proyek atau rencana tersebut. Kemudian, manajer keuangan menyiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan target mengenai rencana pelaksanaan merger dan/atau akuisisi yang ditandatangani oleh PT.

5.  Direksi PT menerima tanggapan dari perusahaan target, dan mengadakan rapat direksi untuk membahas dan memutuskan proses merger dan/atau akuisisi. Kemudian, jika hasil rapat direksi diputuskan dalam pemantauan, pengelola keuangan akan menyiapkan surat konfirmasi yang ditandatangani dirjen mengenai keputusan penghentian proyek dengan pihak terkait.

6.  Jika hasil rapat direksi lebih ditentukan, manajer keuangan menyiapkan surat yang ditandatangani oleh direktur eksekutif untuk mendapatkan persetujuan prinsip dari pemegang saham. Dalam hal pemegang saham setuju untuk memberikan persetujuan prinsip, direksi PT mengadakan rapat direksi untuk langkah selanjutnya, penelaahan dan Uji tuntas hukum.

7.     Selain itu, manajer keuangan menyiapkan surat yang ditandatangani oleh CEO yang menyatakan bahwa uji tuntas telah dilakukan untuk perusahaan target. Apalagi hasil evaluasi belajar dan Uji kelayakan Direksi PT akan mengadakan rapat direksi untuk membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui hasil evaluasi yang disampaikan oleh konsultan. Uji kelayakan.

8.     Selain itu, manajer keuangan menyiapkan surat yang ditandatangani oleh direktur pelaksana untuk mengkonfirmasi pembelian saham tambahan (jika diperlukan, misalnya persentase penjualan, harga awal, dll.) untuk perusahaan yang diinginkan.

9.     Jika perusahaan target memberikan konfirmasi, maka direksi PT akan mengadakan rapat direksi untuk memutuskan langkah selanjutnya yaitu negosiasi. Selain itu, jika perusahaan tidak menyetujui proyek berdasarkan evaluasi dan uji tuntas, manajer keuangan akan menerbitkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh direktur utama kepada pihak terkait, dan hasil serta prosesnya akan diselesaikan.

10.  Selain itu, jika disetujui, direksi PT dan direksi perusahaan target akan melakukan negosiasi harga pembelian saham. Jika kesepakatan tercapai dalam negosiasi, PT dan perusahaan target akan menyusun dan menegosiasikan kesepakatan dalam bentuk CSPA.Saham bersyarat dan perjanjian pembelian).

11.  Kemudian proses dilanjutkan ke proses draft Persetujuan perusahaan Menurut Anggaran Rumah Tangga PTT, hal itu terdiri dari dua hal, pertama ketika direksi PTT menulis surat untuk meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris, dan setelah mendapat tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris.  (Kedua) Direksi PT menyurati para pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

12.  Prosesnya tetap dipenuhi pasal-pasal dalam CSPA. Kemudian PT dan perusahaan target akan melakukan proses transaksi yaitu penandatanganan SPA.Kesepakatan penjualan dan pembelian), biaya transaksi dan objek transaksi penandatanganan RUPS perusahaan, persetujuan perusahaan dan setelah verifikasi kepatuhan terhadap klausul CSPA. Dan proses selesai.

Bagaimana artikel diatas? Semoga pembahasan tentang Merger dan Akuisisi BUMN menambah wawasan dan informasi yang anda butuhkan sekian dan terimakasih.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel