menu melayang

Minggu, 29 Januari 2023

Alasan Go Private dan Cara Go Private



Jika suatu perusahaan melantai di bursa, maka secara otomatis perusahaan tersebut menjadi perusahaan go-public atau perusahaan terbuka (Tbk.) atau disebut juga dengan istilah emiten. Nah, bagaimana dengan istilah go-private?

Sebelum membahas tentang waran, kami sebelumnya juga mengunggah Apa Itu Pengertian Go Private Adalah jika Anda ingin membaca Anda bisa klik link yang tertera.

Go private merupakan suatu proses mengkonversi perusahaan publik atau perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan pribadi atau tertutup. Ketika perusahaan beralih ke go private, maka saham perusahaan tersebut tidak akan lagi dapat ditransaksikan di Bursa Efek.

Saat perusahaan sudah resmi go-private, maka sahamnya akan dihapus bursa dan nggak bisa lagi diperdagangkan. Namun perlu diketahui, go-private ini merupakan delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary delisting) dari perusahaan yang bersangkutan, jadi bukan bursa yang mengeluarkan diri secara paksa (forced delisting).

Apa Alasan Perusahaan Memilih Go Private?

Kira-kira apa yang menjadi alasan sebuah perusahaan malah melakukan go private? Bukankah untuk go publik adalah impian dari sebagian besar perusahaan? Perlu diketahui, bahwa setiap perusahaan punya berbagai alasan dalam melakukan aksi korporasi ini. Adapun alasan-alasanya antara lain; 

1. Bisa lebih fokus pada tujuan jangka panjang perusahaan

Tidak sedikit perusahaan yang telah go public kemudian memilih untuk go private karena alasan ingin berfokus pada strategi dan tujuan jangka panjang perusahaan. Kegagalannya dalam memenuhi tujuan jangka pendek melalui go public membuat perusahaan mengalami penurunan saham. Oleh karenanya rata-rata perusahaan seperti ini lebih memilih untuk beralih ke go private. 

Melansir dalam laman investopedia, bahwa go private sebuah perusahaan bermanfaat dalam rangka membebaskan waktu dan usaha manajemen perusahaan, sehingga dapat berkonsentrasi penuh dan fokus dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis perusahaannya. Selain itu, perusahaan juga akan terbebas dari kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan sebagai perusahaan publik. Setelah suatu perusahaan beralih ke go private, maka manajemen akan lebih fokus dalam mengembangkan competitive positioning dari suatu bisnis dalam pasar bisa lebih maksimal. Maksudnya adalah, manajemen perusahaan bisa fokus dengan tujuan-tujuan jangka panjang dari perusahaan. 

2. Ekspektasi keuntungan yang tidak sesuai 

Pada dasarnya, perusahaan yang telah go public memperoleh dana yang cukup besar pada awal-awal peluncuran perdana saham. Namun, semakin lama nilai saham pun terus turun, sehingga berdampak pada penurunan kapitalisasi pasarnya. Hal Itulah yang seringkali membuat perdagangan saham perusahaan tersebut tidak likuid dan pada akhirnya perusahaan beralih ke go private.

Umumnya, menjadi perusahaan publik berarti perusahaan tersebut harus mematuhi serangkaian peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain peraturan bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan dan laporan tahunan kepada publik secara terus menerus dalam waktu yang telah ditentukan.

Menerbitkan laporan berarti memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat atau publik untuk mengetahui keadaan perusahaan. Bahkan beberapa analis, investor, media populer, dan lainnya menawarkan penilaian seberapa baik atau buruk sebuah perusahaan. Akibatnya, ada beberapa spekulasi publik tentang status dan kinerja perusahaan.

Perusahaan Terpaksa Go Private, Kenapa?

Jika voluntary delisting adalah privatisasi yang dilakukan secara sukarela, ada emiten yang terpaksa go private karena ketidakpatuhan terhadap beberapa peraturan bursa. Situasi ini dikenal sebagai penghapusan paksa.

Forced delisting adalah proses delisting saham BEI. Alasan terpaksa delisting beragam antara lain: tidak menerbitkan atau melaporkan laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut, kekhawatiran terhadap kelangsungan perusahaan, dan kebangkrutan atau masalah pencabutan izin lainnya.

Jika delisting sukarela umumnya dianggap netral oleh investor, sebaliknya, delisting paksa umumnya dianggap negatif. Pasalnya, investor menilai perseroan sudah tidak bisa lagi mematuhi aturan yang ada di BEI.

Delisting suatu perusahaan merupakan salah satu risiko yang harus diterima oleh investor pemegang saham di perusahaan tersebut. Penghapusan pencatatan saham secara wajib pada dasarnya akan ditangguhkan oleh bursa dalam waktu yang telah ditentukan.

BEI akan membuka suspensi yang bersifat sementara pada masa periode tersebut. Kemudian BEI juga akan memberikan kesempatan bagi para pemegang saham untuk bertransaksi di pasar negosiasi. Namun, tentunya harga dari saham tersebut akan berpotensi mengalami penurunan drastis di pasar negosiasi. Hal itu disebabkan karena perusahaan yang mengalami forced delisting pada dasarnya mengalami beberapa masalah tertentu. 

Forced delisting ini menjadi pengingat bagi para investor saham, bahwa tidak semua perusahaan yang telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka di pasar modal adalah perusahaan dalam kondisi yang baik-baik saja.

Syarat-syarat Go-Private 

Untuk merubah status perusahaan dari go publik menjadi perusahaan tertutup go-private atau tertutup, tentu harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mau go-private. 

1. Paling tidak perusahaan yang bersangkutan sudah tercatat di bursa efek selama 5 tahun. 
2. Planning untuk go-private atau delisting adalah sukarela atas keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 
3. Perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan agenda RUPS ke Bapepam-LK dan juga BEI.
4. Perusahaan harus membeli saham (buyback) dari para investor atau pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan RUPS.
5. Pemegang saham independen merupakan pihak yang berhak atas keputusan menyetujui atau menolak rencana perusahaan untuk go-private dalam RUPS. Pemegang saham independen yang dimaksud adalah pemegang saham publik, tidak terafiliasi maupun termasuk dalam grup usaha. 
6. Perusahaan yang memiliki planning untuk go-private disarankan untuk berkonsultasi dulu dengan OJK.

Bagaimana penjelasan kami tentang Alasan Go Private dan Cara Go Private semoga artikel diatas menambah wawasan Anda dan membantu Anda mencari informasi yang dibutuhkan.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel